Perkum No. 2/2024 - Syarat Menjadi Pengurus
Tentang Syarat Menjadi Pengurus
Section titled “Tentang Syarat Menjadi Pengurus”Ditetapkan di: Yogyakarta
Tanggal: 18 Rajab 1445 H / 30 Januari 2024 M
Menggantikan: Perkum No. 3 Tahun 2022 & Perkum No. 2 Tahun 2023 tentang Syarat Menjadi Pengurus
BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1 - Definisi
Section titled “Pasal 1 - Definisi”- Kepengurusan, susunan personalia yang menjalankan aktivitas perkumpulan di suatu wilayah khidmat dan masa khidmat tertentu yang memperoleh pengesahan dalam bentuk surat keputusan.
- Kepengurusan secara bertingkat, kepengurusan tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, luar negeri, kecamatan, kelurahan/desa, dan kelompok/komunitas.
- Anggota Nahdlatul Ulama, setiap WNI yang beragama Islam, berhaluan Ahlus Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, dan menyatakan diri setia terhadap AD/ART NU serta terdaftar sebagai anggota.
- Pengurus, anggota yang namanya tercatat dalam suatu kepengurusan dan telah memperoleh pengesahan dari kepengurusan yang berwenang.
- Lembaga, perangkat departementasi Perkumpulan NU yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan NU berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
- Badan Otonom, perangkat Perkumpulan NU yang melaksanakan kebijakan NU berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
- AKN-NU, Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama; jenjang pendidikan tertinggi dalam sistem kaderisasi NU.
- PMKNU, Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama; jenjang pendidikan menengah dalam sistem kaderisasi NU.
- PD-PKPNU, Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama; jenjang pendidikan dasar dalam sistem kaderisasi NU.
BAB II - Pengurus Harian Nahdlatul Ulama
Section titled “BAB II - Pengurus Harian Nahdlatul Ulama”Pasal 2 - Susunan Pengurus Harian Tingkat Nasional
Section titled “Pasal 2 - Susunan Pengurus Harian Tingkat Nasional”(a) Pengurus Harian Syuriyah: Rais ‘Aam, beberapa Wakil Rais ‘Aam, beberapa Rais, Katib ‘Aam, dan beberapa Katib. (b) Pengurus Harian Tanfidziyah: Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan beberapa Bendahara.
Pasal 3 - Susunan Pengurus Harian Tingkat Wilayah, Cabang, dst.
Section titled “Pasal 3 - Susunan Pengurus Harian Tingkat Wilayah, Cabang, dst.”(a) Pengurus Harian Syuriyah: Rais, beberapa Wakil Rais, Katib, dan beberapa Wakil Katib. (b) Pengurus Harian Tanfidziyah: Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara.
BAB III - Syarat Menjadi Pengurus Harian
Section titled “BAB III - Syarat Menjadi Pengurus Harian”Pasal 4 - Syarat Umum
Section titled “Pasal 4 - Syarat Umum”Seorang anggota dapat menjadi pengurus harian apabila memenuhi syarat umum:
- (a) menerima Pancasila sebagai asas negara dan mengakui NKRI sebagai bentuk final
- (b) bersedia meluangkan waktu untuk berkhidmat kepada Jam’iyyah NU
- (c) memiliki integritas dan ber-akhlaqul karimah
- (d) lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan salinan sertifikat kaderisasi yang telah diverifikasi dan/atau disahkan oleh Dewan Instruktur Kaderisasi; atau
- (e) surat pernyataan kesediaan mengikuti kaderisasi bagi yang belum pernah mengikutinya
Pasal 5 - Syarat Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU
Section titled “Pasal 5 - Syarat Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU”(1) Persyaratan:
- (a) pernah menjadi pengurus harian PBNU / Lembaga PBNU / PWNU / Badan Otonom tingkat pusat, min. 1 masa khidmat (dibuktikan surat keputusan); dan/atau
- (b) telah lulus AKN-NU (dibuktikan sertifikat atau surat keterangan lulus dari Dewan Instruktur) (2) Pengurus yang tidak memenuhi syarat (b) dapat dipilih maksimal 10% dari keseluruhan jumlah Pengurus Harian PBNU. (3) Wajib mengikuti AKN-NU paling lambat 12 bulan sejak ditetapkan dalam surat keputusan.
Pasal 6 - Syarat Pengurus Harian Tanfidziyah PWNU
Section titled “Pasal 6 - Syarat Pengurus Harian Tanfidziyah PWNU”(1) Persyaratan:
- (a) pernah menjadi pengurus harian PWNU / Lembaga PWNU / PCNU / Badan Otonom tingkat wilayah, min. 1 masa khidmat; dan
- (b) lulus PMKNU (Kelompok B & C) atau lulus AKN-NU (Kelompok A) (2) Batas pengurus tanpa syarat kaderisasi:
| Klasifikasi PWNU | Batas Maksimal |
|---|---|
| Kelompok A | 10% |
| Kelompok B | 20% |
| Kelompok C | 30% |
(3) Wajib mengikuti kaderisasi paling lambat 12 bulan sejak ditetapkan.
Pasal 7 - Syarat Pengurus Harian Tanfidziyah PCNU
Section titled “Pasal 7 - Syarat Pengurus Harian Tanfidziyah PCNU”(1) Persyaratan:
- (a) pernah menjadi pengurus harian PCNU / Lembaga PCNU / MWCNU / Badan Otonom tingkat cabang, min. 1 masa khidmat; dan
- (b) lulus PD-PKPNU (Kelompok B & C) atau lulus PMKNU (Kelompok A) (2) Batas pengurus tanpa syarat kaderisasi:
| Klasifikasi PCNU | Batas Maksimal |
|---|---|
| Kelompok A | 10% |
| Kelompok B | 20% |
| Kelompok C | 30% |
(3) Wajib mengikuti kaderisasi paling lambat 12 bulan sejak ditetapkan.
Pasal 8 - Syarat Pengurus Harian Tanfidziyah PCINU
Section titled “Pasal 8 - Syarat Pengurus Harian Tanfidziyah PCINU”(1) Persyaratan (salah satu):
- (a) pernah menjadi pengurus dan/atau anggota aktif di Badan Otonom / Lembaga di lingkungan NU
- (b) memiliki latar belakang pendidikan pesantren atau sekolah yang terafiliasi dengan NU
- (c) memiliki keluarga yang pernah atau sedang menjadi pengurus (2) Wajib mengikuti kaderisasi di lingkungan NU paling lambat 12 bulan sejak ditetapkan.
Pasal 9 - Syarat Pengurus Harian MWCNU
Section titled “Pasal 9 - Syarat Pengurus Harian MWCNU”(1) Pernah menjadi pengurus MWCNU / Badan Otonom / PRNU min. 1 masa khidmat (dibuktikan surat keputusan).
(2) Setiap pengurus harian MWCNU diwajibkan mengikuti kaderisasi PD-PKPNU.
Pasal 10 - Syarat Pengurus Harian PRNU
Section titled “Pasal 10 - Syarat Pengurus Harian PRNU”Pernah menjadi pengurus harian PARNU dan/atau anggota aktif min. 2 tahun.
Pasal 11 - Syarat Pengurus Harian PARNU
Section titled “Pasal 11 - Syarat Pengurus Harian PARNU”Telah terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama.
Pasal 12 - Pergantian Antar Waktu
Section titled “Pasal 12 - Pergantian Antar Waktu”Apabila seorang pengurus harian tidak dapat mengikuti pendidikan kaderisasi dalam waktu yang ditetapkan (Pasal 5 ayat 3, Pasal 6 ayat 3, Pasal 7, Pasal 8 ayat 3), maka dilakukan pergantian pengurus antar waktu.
Pasal 13 - Syarat Jabatan Rais/Ketua
Section titled “Pasal 13 - Syarat Jabatan Rais/Ketua”(1) Rais ‘Aam PBNU / Rais Syuriyah di semua tingkatan, dengan ketentuan:
-
(a) memenuhi kriteria AD/ART NU, Perkum tentang Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, serta Perkum tentang Permusyawaratan
-
(b) tidak sedang menduduki jabatan politik (ART NU Pasal 51 ayat 5)
-
(c) tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi berafiliasi parpol dalam 1 tahun terakhir (2) Ketua Umum PBNU / Ketua Tanfidziyah di semua tingkatan, dengan ketentuan:
-
(a) memenuhi syarat menjadi pengurus harian sesuai strukturnya (Pasal 5-9)
-
(b) tidak sedang menduduki jabatan politik (ART NU Pasal 51 ayat 5)
-
(c) tidak menjabat sebagai pengurus parpol atau organisasi berafiliasi parpol dalam 1 tahun terakhir
-
(d) tidak pernah dikenakan sanksi pembekuan atas kepengurusan yang dipimpinnya
-
(e) mendapat persetujuan dari Rais ‘Aam/Rais Syuriyah terpilih
BAB IV - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB IV - Ketentuan Peralihan”Pasal 14
Section titled “Pasal 14”(1) Jika AKN-NU belum terselenggara:
- Syarat pengurus harian Tanfidziyah PBNU digantikan dengan minimal lulus PMKNU
- Syarat pengurus harian Tanfidziyah PWNU Kelompok A digantikan dengan minimal lulus PMKNU (2) Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB V - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB V - Ketentuan Penutup”Pasal 15
Section titled “Pasal 15”(1) Peraturan ini adalah perubahan dari Perkum NU No. 3 Tahun 2022 dan Perkum NU No. 2 Tahun 2023 tentang Syarat Menjadi Pengurus.
(2) Segala sesuatu yang belum diatur akan diatur kemudian oleh PBNU.
(3) Berlaku sejak tanggal ditetapkan.