Lewati ke konten

Perkum No. 2/2024 - Syarat Menjadi Pengurus

Perkum 1 · Perkum 3


Ditetapkan di: Yogyakarta
Tanggal: 18 Rajab 1445 H / 30 Januari 2024 M
Menggantikan: Perkum No. 3 Tahun 2022 & Perkum No. 2 Tahun 2023 tentang Syarat Menjadi Pengurus

  1. Kepengurusan, susunan personalia yang menjalankan aktivitas perkumpulan di suatu wilayah khidmat dan masa khidmat tertentu yang memperoleh pengesahan dalam bentuk surat keputusan.
  2. Kepengurusan secara bertingkat, kepengurusan tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, luar negeri, kecamatan, kelurahan/desa, dan kelompok/komunitas.
  3. Anggota Nahdlatul Ulama, setiap WNI yang beragama Islam, berhaluan Ahlus Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, dan menyatakan diri setia terhadap AD/ART NU serta terdaftar sebagai anggota.
  4. Pengurus, anggota yang namanya tercatat dalam suatu kepengurusan dan telah memperoleh pengesahan dari kepengurusan yang berwenang.
  5. Lembaga, perangkat departementasi Perkumpulan NU yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan NU berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
  6. Badan Otonom, perangkat Perkumpulan NU yang melaksanakan kebijakan NU berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
  7. AKN-NU, Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama; jenjang pendidikan tertinggi dalam sistem kaderisasi NU.
  8. PMKNU, Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama; jenjang pendidikan menengah dalam sistem kaderisasi NU.
  9. PD-PKPNU, Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama; jenjang pendidikan dasar dalam sistem kaderisasi NU.

Pasal 2 - Susunan Pengurus Harian Tingkat Nasional

Section titled “Pasal 2 - Susunan Pengurus Harian Tingkat Nasional”

(a) Pengurus Harian Syuriyah: Rais ‘Aam, beberapa Wakil Rais ‘Aam, beberapa Rais, Katib ‘Aam, dan beberapa Katib. (b) Pengurus Harian Tanfidziyah: Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan beberapa Bendahara.

Pasal 3 - Susunan Pengurus Harian Tingkat Wilayah, Cabang, dst.

Section titled “Pasal 3 - Susunan Pengurus Harian Tingkat Wilayah, Cabang, dst.”

(a) Pengurus Harian Syuriyah: Rais, beberapa Wakil Rais, Katib, dan beberapa Wakil Katib. (b) Pengurus Harian Tanfidziyah: Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara.


Seorang anggota dapat menjadi pengurus harian apabila memenuhi syarat umum:

  • (a) menerima Pancasila sebagai asas negara dan mengakui NKRI sebagai bentuk final
  • (b) bersedia meluangkan waktu untuk berkhidmat kepada Jam’iyyah NU
  • (c) memiliki integritas dan ber-akhlaqul karimah
  • (d) lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan salinan sertifikat kaderisasi yang telah diverifikasi dan/atau disahkan oleh Dewan Instruktur Kaderisasi; atau
  • (e) surat pernyataan kesediaan mengikuti kaderisasi bagi yang belum pernah mengikutinya

Pasal 5 - Syarat Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU

Section titled “Pasal 5 - Syarat Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU”

(1) Persyaratan:

  • (a) pernah menjadi pengurus harian PBNU / Lembaga PBNU / PWNU / Badan Otonom tingkat pusat, min. 1 masa khidmat (dibuktikan surat keputusan); dan/atau
  • (b) telah lulus AKN-NU (dibuktikan sertifikat atau surat keterangan lulus dari Dewan Instruktur) (2) Pengurus yang tidak memenuhi syarat (b) dapat dipilih maksimal 10% dari keseluruhan jumlah Pengurus Harian PBNU. (3) Wajib mengikuti AKN-NU paling lambat 12 bulan sejak ditetapkan dalam surat keputusan.

Pasal 6 - Syarat Pengurus Harian Tanfidziyah PWNU

Section titled “Pasal 6 - Syarat Pengurus Harian Tanfidziyah PWNU”

(1) Persyaratan:

  • (a) pernah menjadi pengurus harian PWNU / Lembaga PWNU / PCNU / Badan Otonom tingkat wilayah, min. 1 masa khidmat; dan
  • (b) lulus PMKNU (Kelompok B & C) atau lulus AKN-NU (Kelompok A) (2) Batas pengurus tanpa syarat kaderisasi:
Klasifikasi PWNUBatas Maksimal
Kelompok A10%
Kelompok B20%
Kelompok C30%

(3) Wajib mengikuti kaderisasi paling lambat 12 bulan sejak ditetapkan.


Pasal 7 - Syarat Pengurus Harian Tanfidziyah PCNU

Section titled “Pasal 7 - Syarat Pengurus Harian Tanfidziyah PCNU”

(1) Persyaratan:

  • (a) pernah menjadi pengurus harian PCNU / Lembaga PCNU / MWCNU / Badan Otonom tingkat cabang, min. 1 masa khidmat; dan
  • (b) lulus PD-PKPNU (Kelompok B & C) atau lulus PMKNU (Kelompok A) (2) Batas pengurus tanpa syarat kaderisasi:
Klasifikasi PCNUBatas Maksimal
Kelompok A10%
Kelompok B20%
Kelompok C30%

(3) Wajib mengikuti kaderisasi paling lambat 12 bulan sejak ditetapkan.


Pasal 8 - Syarat Pengurus Harian Tanfidziyah PCINU

Section titled “Pasal 8 - Syarat Pengurus Harian Tanfidziyah PCINU”

(1) Persyaratan (salah satu):

  • (a) pernah menjadi pengurus dan/atau anggota aktif di Badan Otonom / Lembaga di lingkungan NU
  • (b) memiliki latar belakang pendidikan pesantren atau sekolah yang terafiliasi dengan NU
  • (c) memiliki keluarga yang pernah atau sedang menjadi pengurus (2) Wajib mengikuti kaderisasi di lingkungan NU paling lambat 12 bulan sejak ditetapkan.

(1) Pernah menjadi pengurus MWCNU / Badan Otonom / PRNU min. 1 masa khidmat (dibuktikan surat keputusan).
(2) Setiap pengurus harian MWCNU diwajibkan mengikuti kaderisasi PD-PKPNU.

Pernah menjadi pengurus harian PARNU dan/atau anggota aktif min. 2 tahun.

Telah terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama.


Apabila seorang pengurus harian tidak dapat mengikuti pendidikan kaderisasi dalam waktu yang ditetapkan (Pasal 5 ayat 3, Pasal 6 ayat 3, Pasal 7, Pasal 8 ayat 3), maka dilakukan pergantian pengurus antar waktu.


(1) Rais ‘Aam PBNU / Rais Syuriyah di semua tingkatan, dengan ketentuan:

  • (a) memenuhi kriteria AD/ART NU, Perkum tentang Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, serta Perkum tentang Permusyawaratan

  • (b) tidak sedang menduduki jabatan politik (ART NU Pasal 51 ayat 5)

  • (c) tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi berafiliasi parpol dalam 1 tahun terakhir (2) Ketua Umum PBNU / Ketua Tanfidziyah di semua tingkatan, dengan ketentuan:

  • (a) memenuhi syarat menjadi pengurus harian sesuai strukturnya (Pasal 5-9)

  • (b) tidak sedang menduduki jabatan politik (ART NU Pasal 51 ayat 5)

  • (c) tidak menjabat sebagai pengurus parpol atau organisasi berafiliasi parpol dalam 1 tahun terakhir

  • (d) tidak pernah dikenakan sanksi pembekuan atas kepengurusan yang dipimpinnya

  • (e) mendapat persetujuan dari Rais ‘Aam/Rais Syuriyah terpilih


(1) Jika AKN-NU belum terselenggara:

  • Syarat pengurus harian Tanfidziyah PBNU digantikan dengan minimal lulus PMKNU
  • Syarat pengurus harian Tanfidziyah PWNU Kelompok A digantikan dengan minimal lulus PMKNU (2) Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan ini dinyatakan tidak berlaku.

(1) Peraturan ini adalah perubahan dari Perkum NU No. 3 Tahun 2022 dan Perkum NU No. 2 Tahun 2023 tentang Syarat Menjadi Pengurus.

(2) Segala sesuatu yang belum diatur akan diatur kemudian oleh PBNU.

(3) Berlaku sejak tanggal ditetapkan.